Pengertian, Dasar Hukum, Sejarah, dan Perkembangan Wakaf

Pengertian wakaf
Wakafadalah Menahan sesuatu benda yang menurut hukum tetap diwaqif dalam rangka mempergunakan manfaatuya Untuk kebajikan. (Imam Abu Hanifah)
Dasar hukum wakaf
Q.S ali Imran : 92.
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ
Yang artinya : “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.”
Sejarah wakaf
Praktik wakaf sudah berkembang sebelum datangnya Islam walaupun pada saat itu belum dikenal dengan istilah wakaf. Dalam catatan sejarah rumah-rumah peribadatan yang dibangun oleh pemeluk agama sebelum Islam sudah banyak berdiri.
Wakaf dikenal sejak masa Rasulullah SAW karena wakaf di syariatkan setelah Nabi SAW berhijrah ke Madinah, pada tahun kedua
Kemudian syarat wakaf yang telah dilakukan oleh Umar bin Khattab disusul oleh Abu Thalhah yang mewakafkan kebun kesayangannya, kebun “Biraha”. Selanjutnya disusul oleh sahabat Nabi SAW. Lainnya, seperti AbuBakar yang mewakafkan sebidang tanahnya di Mekkah yang diperuntukkan kepada anak keturunannya yang datang ke Mekkah. Ali bin Abi Thalib mewakafkan tanahnya yang subur.
Perkembangan wakaf
Praktek wakaf semakin luas ketika masa pemerintahan dinasti Umayah dan dinasti Abbasiyah. Bahkan, perkembangan wakaf bisa dirasakan ketika wakaf tidak hanya diperuntukan untuk orang fakir saja.
Melainkan wakaf bisa di produktifkan kemudian dibangun peradaban seperti membangun lembaga pendidikan, membayar gaji staff, gurunya bahkan beasiswa untuk mahasiswa. Bahkan pada masa dinasti Ayubiyyah, tanah – tanah pertanian menjadi harta wakaf yang kesemuanya menjadi milik negara.
Sejarah perkembangan wakaf pada masa dinasti Mamluk adalah yang sangat pesat dan beraneka ragam. Apapun yang memberi manfaat pada masa itu boleh diwakafkan. Jika wakaf keluarga maka untuk kepentingan keluarga, wakaf umum untuk kepentingan sosial.
Pada tahun 1287 Hijriyah dikeluarkan undang-undang yang menjelaskan tentang kedudukan tanah-tanah kekuasaan Turki Utsmani dan tanah-tanah produktif yang berstatus wakaf. Dari implementasi undang-undang tersebut di negara-negara Arab masih banyak tanah yang berstatus wakaf dan diperaktekkan sampai saat sekarang. Hal ini terlihat dari kenyataan bahwa lembaga wakaf yang berasal dari agama Islam ini telah diterima menjadi hukum adat bangsa Indonesia sendiri. Disamping itu suatu kenyataan pula bahwa di Indonesia terdapat banyak benda wakaf, baik wakaf benda bergerak atau benda tak bergerak. Dalam perjalanan sejarah wakaf terus berkembang dan akan selalu berkembang bersamaan dengan laju perubahan jaman dengan berbagai inovasi-inovasi yang relevan, seperti bentuk wakaf uang, wakaf Hak Kekayaan Intelektual , dan lain-lain.